Foto | Istimewa | Muhammad Suryo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026). KPK menilai keterangannya penting untuk mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok.
BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Ono Surono Masuk Agenda Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut guna menjadwalkan pemeriksaan berikutnya.
"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir suara.com, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pelaku usaha rokok. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya potensi pelanggaran yang berkaitan dengan temuan hasil penggeledahan.
“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan dari penggeledahan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai rokok.
Budi menambahkan bahwa cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan peredaran barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol, sekaligus menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
"Nah, kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras, yang memang cukai itu dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara," jelasnya.
KPK menduga praktik suap tersebut dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Salah satu modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi rokok industri rumahan dan produksi menggunakan mesin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka terbaru adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Ono Surono Masuk Agenda Pemeriksaan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA