Logo Saibumi

KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Ono Surono Masuk Agenda Pemeriksaan

KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Ono Surono Masuk Agenda Pemeriksaan

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, usai penyidik melakukan penggeledahan di dua kediamannya yang berada di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat.

 

Langkah pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh penyidik selama proses penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di Bandung dan Kamis (2/4/2026) di Indramayu.

BACA JUGA: Imbas Ketegangan Iran–Israel, Harga Plastik Melonjak di Pasaran

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ono Surono dalam waktu dekat.

 

"Terbuka kemungkinan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara Ono Surono untuk menerangkan temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," ujar Budi, dilansir Suara.com, Selasa (7/4/2026).

 

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

 

“Untuk penggeledahan di Indramayu, kami update penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik," tambah Budi.

 

Sementara, dari penggeledahan di rumahnya di Bandung, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta perangkat elektronik. perkara suap dan gratifikasi dalam skema ijon proyek.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang merupakan ayahnya, serta pihak swasta bernama Sarjan.

 

KPK menduga Ade Kuswara Kunang menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga dilakukan melalui dua mekanisme, salah satunya praktik ijon proyek.

 

Dalam praktik tersebut, pihak swasta disebut telah memberikan uang di muka sebelum proyek berjalan, dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar yang berlangsung dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025.

 

BACA JUGA: Imbas Ketegangan Iran–Israel, Harga Plastik Melonjak di Pasaran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA