Logo Saibumi

Kabur dari RSUD Pringsewu, Gembong Curanmor Akhirnya Tertangkap di Banten

Kabur dari RSUD Pringsewu, Gembong Curanmor Akhirnya Tertangkap di Banten

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu kembali menangkap Suradi (35) alias Ganden, gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSUD Pringsewu.

 

Suradi, yang merupakan warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Gardu PLN Jadi Sasaran, Dua Pelaku Diamankan Usai Dipergoki Warga

 

Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

 

Di wilayah Kabupaten Pringsewu, Suradi telah beraksi di sedikitnya empat TKP. Pada penangkapan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api serta berupaya melarikan diri.

 

"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kompol Samsuri.

 

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

 

Selain itu, dalam penggeledahan lanjutan di rumah kos, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.

 

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni Adi alias Doglang yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Gardu PLN Jadi Sasaran, Dua Pelaku Diamankan Usai Dipergoki Warga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA