Foto Istimewa / suara.com | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan terkait dugaan pola penyembunyian aset hasil kejahatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu mencurigai penggunaan rumah aman atau safe house menjadi modus yang lazim dilakukan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang tiruan atau barang KW. Praktik ilegal ini diduga melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
BACA JUGA: Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rumah aman dimanfaatkan untuk menampung aliran dana ilegal sebelum didistribusikan atau dialihkan ke bentuk aset lain.
“Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan temuan awal, rumah-rumah tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai lokasi transit maupun penyimpanan permanen uang tunai dalam jumlah besar.
Penempatan dana di lokasi non-kantor dan di luar tempat tinggal pribadi para pihak yang terlibat diduga menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
KPK kini tengah memetakan sejumlah lokasi yang diduga dijadikan rumah aman. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian atas pola operasional yang digunakan para tersangka dalam menjalankan praktik korupsi tersebut.
Selain itu, penyimpanan uang di luar sistem keuangan formal disinyalir bertujuan menghindari deteksi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun pelacakan transaksi perbankan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik suap importasi tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA