Foto | Istimewa / Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan hingga saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum menahan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Kembali Disorot, DPR Tegaskan Peran Pemerintah
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026), seperti dilansir Kompas.com
Menurutnya, belum dilakukannya penahanan karena Didik Putra Kuncoro masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Penempatan khusus merupakan langkah sementara terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkannya di bawah pengawasan Propam selama pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan ini bertujuan memudahkan proses pemeriksaan, mencegah pihak yang diperiksa menghambat penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan hukum.
Selain proses pidana, Polri juga akan memproses pelanggaran etik terhadap eks Kapolres tersebut. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (19/2/2026) di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.
“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” jelas Isir.
Ia menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Kembali Disorot, DPR Tegaskan Peran Pemerintah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 654
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA