Foto | Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung — Upaya pengiriman benih kelapa sawit tanpa dokumen karantina kembali terungkap di Bandara Radin Inten II pada Minggu (15/2/2026). Dalam waktu kurang dari tiga jam, petugas menahan total 5.250 butir benih yang hendak dikirim ke luar daerah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.
BACA JUGA: Pemain Angonsaka FC Diskors 3 Tahun usai Pukul Lawan di Final Liga 4 Lampung
“Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Temuan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB saat petugas bersama aviation security memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray. Satu paket kiriman melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.
Setelah dibuka, paket berlabel “parcel” tersebut berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan dengan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sekitar pukul 09.15 WIB, lima paket lain kembali terdeteksi dengan pola serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi berupa 4.250 benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Seluruh paket tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area.
Benih dan bahan tanam termasuk kategori berisiko tinggi karena berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antar area dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi.
Donni juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyamarkan isi kiriman sebagai parcel umum.
“Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.
Kasus ini menjadi yang ketiga sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 11 Februari ditemukan 2.750 butir dan 13 Februari sebanyak 1.892 butir benih. Dengan tambahan 5.250 butir pada 15 Februari, total benih tanpa dokumen yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir. Pada 2025, tercatat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih diamankan.
“Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutup Donni.
BACA JUGA: Pemain Angonsaka FC Diskors 3 Tahun usai Pukul Lawan di Final Liga 4 Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA