Logo Saibumi

Revisi UU KPK Kembali Disorot, DPR Tegaskan Peran Pemerintah

Revisi UU KPK Kembali Disorot, DPR Tegaskan Peran Pemerintah

Foto | Istimewa | Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah / beritasatu.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif murni DPR.

 

Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut terlibat dalam proses pembahasan.

BACA JUGA: Penyegelan Tiffany & Co Buka Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai

 

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujarnya, dikutip dari laman DPR, Selasa (18/2/2026).

 

Menurut politisi PKB itu, meski presiden tidak hadir langsung dalam rapat, pemerintah mengirimkan perwakilan resmi, termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, proses legislasi dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.

 

“Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” jelasnya.

 

Abdullah juga menyinggung soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan undang-undang tersebut. Ia menegaskan hal itu tidak memengaruhi keabsahan UU.

 

Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, baik ditandatangani maupun tidak oleh presiden.

 

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun Jokowi menegaskan revisi UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan usulan DPR.

 

Pernyataan tersebut memicu respons dari DPR yang menilai revisi UU KPK 2019 merupakan hasil kerja bersama antara parlemen dan pemerintah.

 

BACA JUGA: Penyegelan Tiffany & Co Buka Dugaan Kongkalikong Oknum Bea Cukai

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA