Logo Saibumi

Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dewan Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dewan Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Foto | Istimewa | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak / beritasatu.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT Dewan Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY pada Jumat (13/2/2026). 

 

Penahanan dilakukan setelah MY diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan (fraud) di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Menkeu: Penyegelan Gerai Tiffany & Co karena Dugaan Impor Ilegal

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah penahanan diambil untuk kepentingan penyidikan.

 

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, seperti dilansir Kompas.com

 

Sebelum ditahan, MY menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 70 pertanyaan kepada tersangka.

 

Ade Safri menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penanganan perkara berlangsung efektif dan akuntabel.

 

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan jajaran pimpinan serta pemegang saham PT DSI, yakni Taufiq Aljufri selaku direktur utama, MY selaku mantan direktur, dan ARL selaku komisaris perusahaan.

 

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data peminjam (borrower) eksisting.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

MY kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 13 Februari 2026.

 

BACA JUGA: Menkeu: Penyegelan Gerai Tiffany & Co karena Dugaan Impor Ilegal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA