Foto | Istimewa / Dok KPK
Saibumi.com(SMSI), Banten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026),
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang lebih dari Rp5 miliar.
BACA JUGA: Perhiasan Mewah Jadi Sorotan, Bea Cukai Segel Salah Satu Butik Internasional di Jakarta
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir suara.com
Budi menjelaskan uang sitaan terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tambahnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi antara oknum Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025.
Menurutnya, dalam aturan kepabeanan terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni Jalur Hijau tanpa pemeriksaan fisik dan Jalur Merah dengan pemeriksaan fisik. Para tersangka diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai (targeting) agar barang milik PT Blueray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga masuk ke Indonesia tanpa pengecekan, sehingga barang ilegal, palsu maupun KW bisa lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga menemukan adanya pemberian uang secara rutin kepada oknum DJBC setiap bulan pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka dalam perkara ini. Dari pihak Bea Cukai yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari pihak swasta adalah John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi pengaturan jalur impor tersebut.
BACA JUGA: Perhiasan Mewah Jadi Sorotan, Bea Cukai Segel Salah Satu Butik Internasional di Jakarta
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA