Foto | Istimewa/Suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Kuasa hukum Roy Suryo bersama dua tersangka lain menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan lanjutan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).
Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
BACA JUGA: Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menegaskan saksi yang diperiksa bukan ahli, melainkan saksi fakta.
“Hari ini khusus kami bawa dua saksi, bukan ahli, saksi fakta yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan dokter Tifa,” kata Refly di Polda Metro Jaya, seperti dilansir suara.com
Saksi pertama ialah Yulianto Widirahardjo, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Menurut Refly, Yulianto mengetahui informasi mengenai ijazah Jokowi sejak 2012, yang menyoroti adanya perbedaan pada foto di ijazah.
Saksi kedua adalah wartawan senior Edi Mulyadi. Ia dimintai keterangan mengenai rangkaian peristiwa pada 15 April 2025 ketika Roy Suryo Cs mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Refly menjelaskan, pada tanggal tersebut para aktivis datang ke kampus untuk meminta klarifikasi dan data terkait ijazah serta skripsi Jokowi, sebelum agenda berlanjut ke Solo keesokan harinya.
Selain itu, Refly juga menyinggung aktivitas akademik dr Tifa yang disebut masih berjalan meski berstatus tersangka. Menurutnya, dr Tifa masih menjalani penelitian doktoral di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.
Sementara Kuasa hukum lainnya, Jahmada Girsang, mengatakan pengajuan saksi dan ahli dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta petunjuk jaksa.
“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli tambahan ini karena sebelumnya ada P19. Dalam KUHAP, saksi dan ahli yang diajukan wajib diperiksa penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan saat ini merupakan bagian dari gelombang kedua. Sebelumnya penyidik telah memeriksa tujuh ahli.
“Gelombang pertama tujuh orang ahli sudah di-BAP. Hari ini dua saksi fakta, besok dua ahli, dan tanggal 12 ada empat ahli,” ujar Jahmada.
BACA JUGA: Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA