Foto | Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena “negara menyuap negara” dalam skandal dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua institusi milik negara, yakni oknum di PT Karabha Digdaya anak usaha Kementerian Keuangan sebagai pihak pemberi suap, serta oknum pimpinan PN Depok sebagai penerima.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Hadirkan Dua Saksi Fakta di Kasus Ijazah Jokowi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik tersebut terjadi karena adanya kesepahaman antara kedua pihak.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Ada meeting of minds di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026), seperti dilansir Suara.com
Asep menjelaskan, kepentingan bisnis menjadi pemicu praktik suap tersebut. PT Karabha Digdaya disebut ingin lahan sengketa yang dimenangkan segera dieksekusi, sementara kewenangan eksekusi berada di tangan PN Depok. Menurutnya, komunikasi antara kedua oknum kemudian mengarah pada kesepakatan melawan hukum.
“Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dengan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” tambahnya.
KPK menegaskan tidak mempersoalkan latar belakang institusi pelaku yang sama-sama berasal dari instansi negara. Fokus utama lembaga antirasuah adalah adanya unsur pidana atau mens rea (niat jahat).
“Kami tidak melihat apakah yang satu BUMN atau anak perusahaan kementerian, dan yang satunya hakim. Kami melihat niat jahat yang terakumulasi dalam meeting of minds itu,” ungkap Asep.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada (5/2/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Hadirkan Dua Saksi Fakta di Kasus Ijazah Jokowi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA