Logo Saibumi

KPK Soroti Kenaikan Gaji Hakim Usai OTT Dugaan Suap di PN Depok

KPK Soroti Kenaikan Gaji Hakim Usai OTT Dugaan Suap di PN Depok

Foto | Istimewa | Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo/ suara.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, kenaikan gaji dan tambahan penghasilan bagi hakim pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk menekan potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan. Namun, ia menegaskan faktor utama tetap bergantung pada integritas pribadi aparat penegak hukum tersebut.

BACA JUGA: KPK Telusuri Forwarder Lain di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

 

“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026), dilasir dari suara.com

 

Menurutnya, apabila seorang hakim tetap melakukan tindak pidana korupsi, maka sanksi tegas dari Mahkamah Agung (MA) akan dijatuhkan tanpa toleransi.

 

“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung,” tambahnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan operasi senyap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada (5/2/2026). OTT itu terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani PN Depok.

 

Sehari kemudian, (6/2/2026), KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan, yakni Hakim I Wayan Eka Mariarta (EKA), Hakim Bambang Setyawan (BBG), Juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

 

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menekankan bahwa perbaikan sistem dan kesejahteraan aparat peradilan perlu diiringi penguatan integritas untuk mencegah praktik korupsi berulang.

 

BACA JUGA: KPK Telusuri Forwarder Lain di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA