Foto | Istimewa | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak/ beritasatu.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya yakni Direktur Utama PT DSI berinisial TA atau Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI berinisial ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026), seperti dilansir beritasatu.com.
Sebelumnya, Taufiq dan ARL diperiksa pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada Taufiq dan 138 pertanyaan kepada ARL guna mendalami dugaan tindak pidana.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung mulai Selasa (10/2/2026).
Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT DSI berinisial MY yang juga berstatus tersangka. Namun MY tidak menghadiri agenda pemeriksaan dengan alasan sakit.
Ade Safri menyebut pemeriksaan terhadap MY akan dijadwalkan ulang dan direncanakan berlangsung pada Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Taufiq Aljufri mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (9/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Pris Madani.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA