Logo Saibumi

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Hasbi Hasan, Periksa Anak Pengusaha Tambang

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Hasbi Hasan, Periksa Anak Pengusaha Tambang

Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dengan memanggil sejumlah saksi baru. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Valentino Matthew, seorang pengusaha sekaligus putra dari pebisnis tambang Menas Erwin Djohansyah.

 

Valentino, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/11/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VM, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11/2025), dikutip dari Beritasatu

 

KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut, namun diketahui sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan ayah Valentino, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka sekaligus pihak yang memberi suap kepada Hasbi Hasan. Menas Erwin kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan usai penyidik KPK menjemput paksa dirinya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (23/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB.

 

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Menas Erwin pernah menyewa kamar hotel di Jakarta yang digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Ruangan itu juga dipakai sebagai tempat membahas perkara di Mahkamah Agung antara Hasbi dan Menas Erwin.

 

“Terkait WI (Windy Idol), kasusnya sedang kami tangani secara terpisah. Nanti akan kami jelaskan dalam perkara WI. Saat ini, kami pastikan bahwa MED yang membayar sewa kamar tersebut, sementara penggunaannya akan dibahas dalam perkara WI,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

 

Asep menegaskan, KPK akan menguraikan secara rinci konstruksi perkara TPPU Hasbi Hasan serta keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk alasan pertemuan di hotel, siapa saja yang hadir, dan durasi pertemuan tersebut. “Soal pertemuan di hotel, akan kami jelaskan lebih lengkap dalam perkara WI. Pertemuan itu memang terjadi, tapi tidak setiap hari. Rinciannya akan kami uraikan nanti,” ujarnya.

 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Hasbi Hasan, terungkap bahwa Menas Erwin menanggung biaya sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini, yang digunakan untuk membahas perkara di MA sekaligus memenuhi kepentingan pribadi Hasbi bersama Windy Idol.

 

“Menimbang bahwa pemberian fasilitas kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Menas Erwin Djohansyah kepada terdakwa dimaksudkan untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga kepentingan pribadi terdakwa bersama Windy Yunita Bastari Usman,” demikian isi putusan yang dibacakan pada Rabu (3/4/2025).

 

Selain di Novotel, hakim juga menyebut adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan oleh Hasbi dan Windy Idol. Kamar tersebut menjadi lokasi pertemuan antara Hasbi, Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian untuk membahas perkara di Mahkamah Agung. (GA)

BACA JUGA: APSyFI Minta Menkeu Tindak Oknum Bea Cukai di Balik Impor Pakaian Bekas Ilegal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA