Prabowo, LBH Bandar Lampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menilai pergantian Kapolda Lampung bukan sekadar rotasi jabatan rutin, melainkan momentum penting untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum di daerah yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Dalam rilis resminya, LBH menekankan agar Kapolda baru tidak hanya menjadi simbol kekuasaan, melainkan tampil sebagai pemimpin yang berkomitmen terhadap konstitusi dan berpihak kepada rakyat, bukan pada kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu.
BACA JUGA: AGTI Siap Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Usai Penertiban Pemerintah
“Kapolda baru harus mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berkeadilan,” LBH Bandar Lampung dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
LBH menyoroti masih banyaknya praktik penegakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Sejak reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, harapan publik terhadap profesionalisme dan independensi kepolisian begitu besar. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Petani, buruh, dan kelompok marjinal justru menjadi pihak paling rentan ketika berhadapan dengan aparat.
LBH mencatat sedikitnya terdapat tujuh kasus hukum di Lampung yang mengalami penundaan penyelesaian secara berlarut-larut. Salah satunya bahkan sudah berlangsung selama sebelas tahun tanpa kepastian hukum. “Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian dan sulitnya rakyat kecil mendapatkan keadilan,” tegas LBH.
Selain itu, LBH juga menyoroti konflik agraria di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur. Lahan yang telah dikelola petani selama puluhan tahun diklaim oleh mafia tanah. Meski masyarakat telah berulang kali melapor ke Polda Lampung, hingga kini belum ada kepastian hukum. Konflik tersebut telah mengancam rasa aman dan penghidupan ratusan keluarga petani.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Delapan petani di Kecamatan Anak Tuha yang mempertahankan lahan dari klaim perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) justru dikriminalisasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus mereka langsung naik ke tahap penyidikan. “Cepatnya penanganan kasus terhadap petani berbanding terbalik dengan lambannya respons polisi terhadap laporan masyarakat terhadap perusahaan,” kata LBH.
LBH Bandar Lampung meminta Kapolda baru segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan menindak tegas mafia tanah. Selain itu, LBH juga mendesak penghentian praktik kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat kecil.
“Prinsip Polri untuk masyarakat harus diwujudkan secara nyata. Kepolisian harus hadir sebagai pelindung, bukan penindas. Demokrasi hanya akan tumbuh jika kepolisian benar-benar menegakkan rule of law, bukan rule by law,”. (GA)
BACA JUGA: AGTI Siap Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Usai Penertiban Pemerintah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA