Saibumi.com (SMSI), Lampung - Perbuatan keji terjadi di Lampung Utara, Seorang ayah Tiri tega menyetubuhi anak berulang kali. Namun, hingga hari ini pelaku masih bebas berkeliaran. Kuasa hukum (AP) minta Tersangka ditangkap.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari AP, PURI & PARTNER usai menyampaikan surat kuasa ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Utara.
Tim kuasa hukum AP telah menyerahkan surat kuasa serta memberikan pendampingan hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami selaku kuasa hukum korban berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sehingga tersangka dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Putri & Partners, Rabu, (29/10/2025).
Pelaku diketahui merupakan ayah tiri dari korban, sementara ibu korban saat ini berada di luar negeri.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan Nomor Laporan STTLP/B512/IX/2025/Polres Lampung Utara, Polda Lampung, pada 13 September 2025.
“Alasan kami mendampingi korban dan menerima kuasa hukum ini karena pihak keluarga, dalam hal ini pelaku, tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan ancaman kepada korban,” ujar pihak kuasa hukum.
"Sehingga korban memberikan kuasa hukum kepada kami dan Minta pendamping dan pelindung Dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan bibi korban, karena melihat perlakuan korban aneh. Setelah didesak oleh bibi korban, Lalu korban menyampaikan bahwa korban telah di setubuhi ayah tirinya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika dirinya selalu disetubuhi oleh ayah tirinya dan di iming-iming jajan oleh ayah tirinya
"Perbuatan keji ini setidaknya telah dilakukan sebanyak 10 kali, jika dilihat dari hasil visum. Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh ayah tirinya pada tahun 2024," ungkap Putri.
Kuasa hukum (AP)Putri Dan partners berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sehingga tersangka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini di tanyakan, Kanit PPA dan kasat Reskrim belum berhasil di konfirmasi adanya kasus ini.
BACA JUGA: Mahasiswa Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Mahasiswi dan Bayinya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA