Logo Saibumi

Mahasiswa Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Mahasiswi dan Bayinya

Mahasiswa Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Mahasiswi dan Bayinya

Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ferdy, mahasiswa disalah satu Universitas Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/10/2025).

Yang bersangkutan menjalani sidang atas pertanggunganjawaban korban inisial S beserta bayi yang telah meninggal dunia diduga akibat perbuatannya.

Ferdy didampingi penasihat hukumnya Tarmizi dan Roby Malaheksa

pada perkara tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang prubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan Kedua 304 KUHP.

Penasihat hukum Tarmizi, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, tidak mengajukan keberatan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sudah siap.

"Kita tidak mengajukan keberatan dan langsung memasuki pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir, dan saksi tersebut adalah anggota keluarga dari korban," ujarnya di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025).

Dia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya sendiri, serta terdakwa dan keluarga korban telah saling memaafkan.

“Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling memaafkan, sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," kata Tarmizi.

Ia juga menambahkan bahwa dengan niat baik dari terdakwa, diharapkan jaksa dan majelis hakim yang akan datang dapat memberikan hukuman yang seadil dan se ringan mungkin.

“Semoga ini langkah yang baik. Kami berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak, hukuman yang diberikan kepada terdakwa bisa seadil dan seringan mungkin," tambah dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal saat terdakwa dan korban yang merupakan seorang mahasiswa berada di sebuah kosan di Kampung Baru, Kec. Kedaton, Bandar Lampung diduga S melahirkan secara mandiri pada 19 Juni 2025.

Namun pada saat bayi berhasil dilahirkan, keduanya sepakat untuk mebuang bayinya di sebuah sungai dibawah jembatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Setelah itu, S turut meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

BACA JUGA: Kejati Lampung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA