Logo Saibumi

Kejati Lampung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Kejati Lampung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga rekanan proyek, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Oktober 2025. Dari total nilai anggaran sebesar Rp8,2 miliar, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kejati Lampung Sita Aset Mewah dari Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Termasuk Mobil dan Sertifikat Tanah

Meskipun para pelaku telah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, Kejati Lampung membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terhadap mereka.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025).

Namun, Armen belum merinci pasal tambahan yang dimaksud dan menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. “Penyidik fokus ke lima tersangka ini,” katanya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai bahwa perkara korupsi seperti ini berpotensi diikuti dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya, biasanya sih TPPU,” ujarnya.

Menurut Ahadi, indikasi tersebut semakin kuat mengingat Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dari para tersangka, sedangkan nilai kerugian negara mencapai Rp7 miliar dari total anggaran Rp8,2 miliar.

“Semangat dari UU Tipikor dan UU TPPU ini salah satunya adalah untuk asset recovery atau pemulihan aset,” tandasnya.

BACA JUGA: Kejati Lampung Sita Aset Mewah dari Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Termasuk Mobil dan Sertifikat Tanah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA