Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek bernama Syahril, Sahril, dan Adal. Seluruhnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Oktober 2025. Dari total anggaran sebesar Rp8,2 miliar, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari para tersangka. Namun, ia tidak merinci dari tersangka mana saja aset tersebut disita.
“Penyitaan telah dilakukan, di antaranya berupa mobil, tas, sertifikat, dan barang lainnya,” ujar Armen, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, Armen menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan proses penghitungan untuk memastikan total nilai aset yang telah disita.
“Belum dilakukan estimasi pasti terkait nominal aset hasil penyitaan dari penggeledahan kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah pribadi tersangka Dendi Ramadhona telah digeledah oleh tim penyidik Kejati Lampung pada 24 September 2025.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA