Logo Saibumi

Sidang Korupsi Dana Desa dan Bumdes, Kades Marga Batin Jalani Putusan di PN Tipikor Tanjung Karang

Sidang Korupsi Dana Desa dan Bumdes, Kades Marga Batin Jalani Putusan di PN Tipikor Tanjung Karang

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi dana desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu (23/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Firmah Khadafi, Mugo didakwa telah menyalahgunakan anggaran modal Bumdes tahun 2018 serta tunggakan dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp399 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, karena dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Pembela Dawam: Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Tak Dihitung BPK, Dakwaan Tidak Sah

Usai pembacaan dakwaan dan tuntutan, majelis hakim kemudian membacakan amar putusan yang disaksikan langsung oleh terdakwa di ruang sidang PN Tipikor Tanjung Karang. (GA)

BACA JUGA: Pembela Dawam: Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Tak Dihitung BPK, Dakwaan Tidak Sah

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA