Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi, Dawam Rahardjo, menilai perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah secara hukum.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pembela Dawam menyebut nilai kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar yang tercantum dalam dakwaan tidak valid, karena dasar perhitungannya berasal dari laporan akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi tersebut.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai metode dan perincian perhitungan kerugian dalam laporan akuntan publik yang dijadikan dasar dakwaan.
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas dan akurasi nilai kerugian negara, sehingga surat dakwaan tidak memenuhi asas kecermatan dan kejelasan,” ujar pengacara Dawam usai sidang saat diwawancarai Saibumi, Kamis (23/10/2025).
Tim hukum Dawam juga menilai dakwaan JPU tidak menyebut siapa pihak yang diuntungkan atau diperkaya dalam kasus tersebut, padahal unsur itu merupakan bagian penting dalam tindak pidana korupsi.
Pihak pembela pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten memperjuangkan keadilan bagi kliennya. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 70
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA