Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (23/10/2025).
Mugo dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2018 dan tunggakan dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp399 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Firmah Khadafi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU masih menyatakan fikir-fikir.
“Menerima, Yang Mulia,” kata Mugo saat menanggapi putusan majelis hakim. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA