Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P.Y.H (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara. Kasus ini diusut oleh Polsek Tanjung Karang Barat dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ratusan orang dan berpotensi terus bertambah.
“Dari hasil penyelidikan, tercatat 449 orang telah menjadi korban, dan kemungkinan masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Pesawaran,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y27 yang berisi aplikasi DANA, print out bukti transaksi, 127 fotokopi KTP dan KK milik korban, serta dua buku catatan berisi daftar nama-nama korban.
Modus Penipuan: Mengaku Pegawai Bank dan Janjikan Bonus
Menurut Kombes Pol Alfret, tersangka berpura-pura sebagai pegawai bank dan menawarkan pinjaman dengan bunga ringan untuk menarik kepercayaan korban. Ia juga mengaku bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan besar.
“Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Exa dan marketing Bank My BCA yang bermitra dengan Bank Astra. Ia menawarkan pinjaman antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, dengan syarat menyerahkan KK, KTP, serta membayar biaya administrasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan imbalan Rp750 ribu per bulan selama satu tahun bagi siapa pun yang berhasil merekrut seratus orang peminjam baru. Korban diminta membayar biaya administrasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung nominal pinjaman.
Namun, seluruh janji tersebut ternyata fiktif. Uang yang dikumpulkan dari para korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, seperti membayar kos, cicilan mobil, dan kebutuhan keluarga.
Terbongkar Akibat Keributan di Rumah Korban
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengundang tersangka ke rumahnya untuk menanyakan kepastian pinjaman. Namun, pertemuan itu justru berakhir ricuh ketika ratusan korban lain ikut datang menagih janji serupa.
“Lebih dari seratus orang mendatangi rumah pelapor dan menagih uang mereka. Polisi yang tiba di lokasi kemudian mengamankan tersangka untuk menghindari amuk massa,” tutur Kapolresta.
Total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai Rp85 juta, dengan jumlah setoran bervariasi antara Rp30 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
Motif Ekonomi dan Kondisi Rumah Tangga
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Pelaku tidak bekerja dan sedang menghadapi masalah rumah tangga. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat diamankan, saldo di aplikasi DANA hanya tersisa sekitar dua juta rupiah,” kata AKP Ono.
Ia menambahkan, tersangka juga tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya, dan faktor ekonomi menjadi pendorong utama tindak kejahatan tersebut.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 jo 64 KUHP tentang Penipuan Berlanjut dan/atau Pasal 372 jo 64 KUHP tentang Penggelapan Berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain dan menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 646
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA