Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Jajaran Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Ranmor melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor dinas milik anggota Polresta.
“Awalnya kita lakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan motor dinas anggota. Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini juga terlibat di sejumlah TKP lainnya,” ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA: Diduga Tipu Investasi Pangkalan LPG, 10 Korban Laporkan Sindikat ke Polda Lampung
Kapolresta menjelaskan, dalam satu hari, tepatnya 8 Oktober 2025, para pelaku mencuri tiga unit sepeda motor di lokasi berbeda.
“Ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam satu hari mereka mencuri tiga unit di tiga TKP berbeda. Totalnya ada dua laporan polisi, karena mereka beraksi di dua wilayah berbeda,” terangnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H dan M, sedangkan dua lainnya, RI dan E, masih dalam pengejaran.
“Dua orang ini, H dan M, berperan sebagai joki. Sedangkan dua DPO lainnya merupakan pemetik atau eksekutor. Saat ini yang kami hadirkan adalah tersangka H, warga Sukabumi, Kecamatan Sukarame. Satu lagi masih kami kejar, inisial RI, yang merupakan adik kandung H,” jelasnya.
Dari tangan tersangka H, polisi mengamankan satu set STNK dan BPKB, serta satu unit motor Beat warna hitam.
“H ini berperan sebagai pilot atau pengendara. RI dan E bertugas sebagai eksekutor yang menyiapkan kunci liter T. Mereka hunting, memantau situasi, dan jika melihat motor tanpa kunci tambahan langsung dicuri,” kata Alfret.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beraksi di delapan TKP berbeda.
“Ada delapan TKP yang sudah berhasil mereka ambil, antara lain di Jagabaya, Pasar Tugu, Gedong Air — di mana salah satunya motor dinas milik anggota Polresta Bandar Lampung — lalu di Antasari, dan Tanjung Agung Kedamaian,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bahwa motor hasil curian disimpan di kontrakan (safe house) milik H yang berlokasi di wilayah Bandar Lampung. Dari lokasi itu, petugas menyita enam unit sepeda motor, dua di antaranya merupakan milik pelaku sendiri, yakni R dan E.
“M ini sehari-hari bekerja sebagai ojek online, tapi kesempatan itu dia gunakan untuk beraksi. Jadi sambil bekerja, dia memantau situasi bersama E,” ujar Kapolresta.
H diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018.
“Tersangka H ini sudah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. Terhadap H kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lain di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA: Diduga Tipu Investasi Pangkalan LPG, 10 Korban Laporkan Sindikat ke Polda Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA