Saibumi.com (SMSI), Pesawaran - Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sepasang suami istri terhadap ibu kandung pelaku perempuan. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/10/2025) di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban J (57) baru menyadari uang dan perhiasan emas miliknya telah raib ketika hendak diambil oleh anaknya untuk membeli pupuk.
Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan uang tunai senilai Rp15 juta, cincin emas 5 gram, cincin emas 24 karat 4 gram, serta kalung dan liontin seberat 11 gram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp43,65 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng.
BACA JUGA: Janji Pinjaman dan Bonus Rp750 Ribu Per Bulan, Ratusan Warga Bandar Lampung Tertipu
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan keterangan saksi, diketahui pelaku perempuan merupakan anak kandung korban sendiri. Mereka sudah merencanakan pencurian itu dengan memanfaatkan situasi rumah yang kosong,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Marsih (33) dan suaminya Siregar (33) di kontrakan mereka di Bandar Lampung. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri uang dan perhiasan di rumah korban.
Pelaku Marsih masuk ke rumah melalui pintu belakang menggunakan kunci duplikat yang disimpannya sendiri, sementara Siregar menunggu di sekitar pasar. Setelah berhasil mengambil uang dan emas dari dalam lemari, keduanya langsung melarikan diri.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total lebih dari Rp11 juta, dua unit sepeda motor — Yamaha Mio Z warna hitam dan Honda Vario 160 warna merah — serta satu unit ponsel Vivo V15 yang berisi akun Gopay dengan saldo sekitar Rp10 juta. Selain itu, turut diamankan tiga nota pembelian emas antam masing-masing seberat lima gram serta satu buah kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban.
IPTU Pande Putu menegaskan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tegineneng,” tambahnya.
BACA JUGA: Janji Pinjaman dan Bonus Rp750 Ribu Per Bulan, Ratusan Warga Bandar Lampung Tertipu
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 646
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA