Logo Saibumi

RUU Baru Atur Tata Cara Hukuman Mati, Wamenkum HAM Tegaskan Perlindungan Narapidana

RUU Baru Atur Tata Cara Hukuman Mati, Wamenkum HAM Tegaskan Perlindungan Narapidana

Sumber Foto: kepri.kemenkum.go.id

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk menjamin perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam kegiatan Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (9/10/2025), dikutip dari antaranews.com

Eddy menjelaskan, RUU tersebut akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum maupun militer.

Ia menambahkan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025 sesuai Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025–2026 tentang Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 serta Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Setelah pembahasan dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga terkait, kami akan segera mengajukannya ke Presiden bersamaan dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tutur Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan sejumlah pembaruan dalam RUU tersebut dibanding aturan lama, di antaranya mengenai hak, kewajiban, dan syarat bagi terpidana mati.

Hak narapidana yang diatur dalam RUU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mencakup hak untuk terbebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan hunian yang layak, berkomunikasi dengan keluarga setelah penetapan eksekusi, serta menentukan lokasi dan tata cara penguburan.

Adapun pelaksanaan pidana mati dapat dilakukan setelah masa percobaan berakhir dan terpidana dinilai tidak menunjukkan sikap atau perilaku yang baik, tidak memiliki harapan untuk diperbaiki, telah mengajukan grasi namun ditolak, serta berada dalam kondisi sehat.

Eddy juga menyebut adanya wacana alternatif metode eksekusi selain tembak mati, seperti penggunaan kursi listrik atau suntikan mematikan (injeksi).

“Secara ilmiah, bisa dipertimbangkan metode yang menyebabkan kematian paling cepat, baik melalui kursi listrik, tembak mati, maupun injeksi. Kemarin sempat muncul usulan agar diberikan pilihan, dan hal itu masih bisa didiskusikan,” ujarnya. (GA) 

BACA JUGA: Kemenkop Siapkan Aturan Teknis Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA