Logo Saibumi

Kemenkop Siapkan Aturan Teknis Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

Kemenkop Siapkan Aturan Teknis Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

Sumber Foto: Instagram/@ferry.juliantono

Saibumi.com (SMSI), Jakarta — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan regulasi teknis sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengatakan aturan turunan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kriteria koperasi yang layak mendapatkan izin pengelolaan tambang. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menyiapkan aturan teknis sesuai dengan kewenangannya.

“Ini kesempatan bersejarah. Baru kali ini koperasi diberikan hak untuk mengelola tambang mineral hingga seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025), dikutip dari antaranews.com

Ferry menegaskan, kebijakan baru tersebut memberikan kesetaraan posisi koperasi dengan badan usaha lainnya dalam mengakses sektor strategis seperti pertambangan, yang selama ini dianggap eksklusif.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah koperasi dari berbagai daerah telah mengajukan izin pengelolaan tambang kepada Kemenkop. Pemerintah, kata dia, tetap membuka peluang bagi koperasi lain yang berminat, sembari menunggu penyelesaian kriteria resmi yang masih dibahas.

Lebih lanjut, Ferry optimistis koperasi memiliki kemampuan untuk bersaing di sektor-sektor besarseperti perbankan, industri, hingga pertambangan.

"Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal, bahkan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan lagi pemain pinggiran,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi titik balik bagi koperasi agar dapat berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 — yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — pemerintah secara tegas memperluas peran koperasi di sektor pertambangan.

Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif koperasi, termasuk legalitas dan keanggotaan, dilakukan oleh Menteri Koperasi sebagai dasar pemberian prioritas dalam izin usaha tambang.

Kemudian, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat memberikan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Sementara Pasal 26F menegaskan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (GA)

BACA JUGA: Rp200 Triliun Harus Gerakkan Ekonomi, Bukan Hanya Tebalkan Likuiditas Bank

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA