Foto: dok. Instagram @plosok_brebes
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi kepada Aipda M. Rohyani (MR), anggota Brimob Polda Metro Jaya, terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil rantis Brimob.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (29/9/2025), MR dinyatakan lalai menjalankan tanggung jawab etik. Ia dianggap tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Cosmas K. Gae, maupun pengemudi rantis, Bripka Rohmad, soal prosedur pengendalian massa. Kelalaian itu dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.
“MR terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Selasa (30/9/2025) dikutip dari cnnindonesia.com
BACA JUGA: Penangkapan Aktivis Paul Dipersoalkan LBH Surabaya: Dinilai Tak Sesuai KUHAP
Majelis KKEP menjatuhkan dua sanksi. Pertama, sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan persidangan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani MR pada 29 Agustus–17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Menurut Erdi, MR menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung nilai-nilai profesi. Ia menambahkan, putusan ini menjadi wujud ketegasan Polri dalam menegakkan kode etik, termasuk atas kelalaian anggota yang berdampak fatal.
“Setiap personel memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, apalagi saat berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini pelajaran agar anggota lebih disiplin dan berhati-hati,” tegasnya.
Sebelumnya, dua anggota Brimob yang juga terlibat telah lebih dulu disidang. Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dikenai hukuman demosi selama tujuh tahun. (GA)
BACA JUGA: Penangkapan Aktivis Paul Dipersoalkan LBH Surabaya: Dinilai Tak Sesuai KUHAP
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA