Logo Saibumi

Penangkapan Aktivis Paul Dipersoalkan LBH Surabaya: Dinilai Tak Sesuai KUHAP

Penangkapan Aktivis Paul Dipersoalkan LBH Surabaya: Dinilai Tak Sesuai KUHAP

Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap aktivis Aksi Kamisan Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau yang dikenal dengan nama Paul, atas dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis di Kediri. Peristiwa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 itu berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas publik dan kantor kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman Paul, Kecamatan Ngaglik, Sleman, DIY.
“Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung dengan disaksikan perangkat RT/RW setempat. Keluarga juga diberi informasi melalui video call lengkap dengan bukti tangkapan layar,” jelas Jules dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025) dikutip dari Tempo.co

Menurut kepolisian, Paul diduga berperan mengatur komunikasi dengan tersangka lain berinisial SA guna menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan dan pembakaran. Sasaran dalam aksi tersebut antara lain Kantor Polres Kediri Kota, Kantor DPRD Kediri, hingga pelemparan bom molotov ke pos polisi.

BACA JUGA: KLH Ungkap Mayoritas Sungai Tercemar, RPPMA Baru Disusun di Tiga DAS Prioritas

Atas dugaan perbuatannya, Paul dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187, Pasal 170, serta Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, perusakan, dan pembakaran. Dari penggeledahan, polisi menyita gawai, MacBook, tablet, lima kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah buku bacaan. “Barang bukti elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Buku yang tidak terkait perkara akan dikembalikan,” ujar Jules.

Paul kemudian dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia didampingi kuasa hukum dari YLBHI Surabaya serta anggota keluarganya.

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai penangkapan tersebut cacat prosedur. Menurutnya, tindakan aparat tidak memenuhi syarat Pasal 17 KUHAP karena dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Seharusnya surat perintah penangkapan didasarkan pada bukti permulaan yang sah,” kata Habib dalam pernyataannya, Minggu (28/9/2025).

Habib juga menuturkan Paul dijemput polisi berpakaian sipil di rumahnya dan sempat dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Surabaya pada malam harinya. Sejak dini hari Ahad hingga sore, Paul menjalani pemeriksaan dan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Jatim. (GA)

BACA JUGA: KLH Ungkap Mayoritas Sungai Tercemar, RPPMA Baru Disusun di Tiga DAS Prioritas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA