Logo Saibumi

KLH Ungkap Mayoritas Sungai Tercemar, RPPMA Baru Disusun di Tiga DAS Prioritas

KLH Ungkap Mayoritas Sungai Tercemar, RPPMA Baru Disusun di Tiga DAS Prioritas

Pekerja menggoperasikan alat berat membersihkan sungai yang tercemar sampah di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). Foto: Antara

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan mayoritas sungai di Indonesia kini berada dalam kondisi tercemar. Dari hasil pemantauan mutu air semester I tahun 2025 di 4.480 titik pada 1.480 sungai, tercatat 70,70 persen masuk kategori tercemar sedang.

“Hanya sekitar 29,3 persen lokasi sungai yang kualitas airnya masih memenuhi baku mutu, umumnya berada di bagian hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (26/9/2025), dikutip dari cnnindonesia.com

Hanif menegaskan tiga provinsi tercatat memiliki seluruh titik pantauan dalam kondisi tercemar, yakni DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan. Di Jakarta, kualitas air sungai bahkan dikategorikan berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

BACA JUGA: RUU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Putusan MK Jadi Alasan Utama

Selain itu, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas nasional—Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas—juga menunjukkan tren penurunan mutu air di hampir semua segmen.

Menurut Hanif, pemerintah sudah menyiapkan instrumen hukum untuk mengatasi persoalan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sungai (RPPMA).

“Sayangnya, hingga kini baru tiga RPPMA yang tersusun untuk DAS prioritas. Kami mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti kewajiban ini agar kualitas sungai bisa dipulihkan,” ujarnya.

Hanif juga menekankan bahwa menjaga sungai bukan hanya kewajiban negara, tetapi hak dasar warga negara untuk hidup di lingkungan yang sehat. “Lingkungan yang bersih dan sehat dijamin oleh undang-undang, dan itu harus diwujudkan melalui komitmen bersama,” tegasnya. (GA) 

BACA JUGA: RUU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Putusan MK Jadi Alasan Utama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA