Logo Saibumi

UU BUMN Direvisi: Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti BPBUMN

UU BUMN Direvisi: Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti BPBUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: ANTARA/Aria Ananda

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan milik negara melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan paling mencolok adalah dihapusnya Kementerian BUMN yang akan digantikan oleh lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, BPBUMN nantinya akan berperan sebagai regulator. Sementara itu, kegiatan operasional BUMN akan dijalankan oleh perusahaan bernama Danantara. “BPBUMN memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% atas nama pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99% berada di tangan Danantara,” ujarnya usai rapat dengan Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025).dikutip dari beritasatu.com

Ia menambahkan, pembentukan BPBUMN merupakan langkah penyempurnaan regulasi sekaligus implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat menteri maupun wakil menteri rangkap jabatan di BUMN.

BACA JUGA: Mutasi Besar Polri, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Naik ke Itwasum

Dalam skema baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut disebut secara eksplisit dalam undang-undang sebagai lembaga pengawas. Menurut Supratman, kehadiran BPK akan memperkuat tata kelola dan memastikan prinsip good governance di perusahaan negara. 

Mekanisme transisi menuju kelembagaan baru akan diatur melalui peraturan presiden. Presiden juga memegang kendali penuh dalam penunjukan kepala BPBUMN, baik dari pejabat yang ada maupun tokoh dari luar. Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan masa transisi selama dua tahun bagi menteri dan wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebelum aturan larangan berlaku penuh.

Supratman memastikan, status perum-perum seperti Perum Bulog tetap berada di bawah kendali BPBUMN. Begitu pula dengan pengelolaan dividen dari saham seri A, yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

“Prinsipnya, struktur kelembagaan berubah, tetapi fungsi BUMN tetap berjalan. Justru dengan sistem baru ini diharapkan tata kelola makin transparan dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan bahwa seluruh fraksi di komisi telah sepakat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. Dari total 84 pasal yang direvisi, rancangan ini kini siap dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. (GA)

BACA JUGA: Mutasi Besar Polri, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Naik ke Itwasum

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA