Supratman Andi Agtas. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan cepatnya proses pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang hanya berlangsung empat hari. Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata karena ingin dipercepat, melainkan adanya kewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan di BUMN. Atas dasar itu, kata Supratman, revisi UU BUMN termasuk dalam kategori kumulatif terbuka yang harus segera dituntaskan.
“Ini bukan soal cepat atau lambat. Pertama, karena ada putusan MK yang wajib kami ikuti. Kedua, revisi ini juga sudah terdaftar dalam Prolegnas. Selain itu, aspirasi publik juga sudah banyak dihimpun sebelumnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025). dikutip dari tirto.id
BACA JUGA: UU BUMN Direvisi: Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti BPBUMN
Ia menegaskan, proses pembahasan melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil maupun para pakar. Semua masukan, lanjutnya, telah dipertimbangkan dalam penyusunan naskah revisi. “Komisi VI DPR sudah membuka ruang partisipasi, mendengarkan masukan publik, dan pemerintah pun memastikan suara masyarakat ikut diakomodasi,” tambah Supratman.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang dihadiri Supratman, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa seluruh fraksi mendukung revisi tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. “Setelah mendengar pandangan mini fraksi, kami simpulkan kedelapan fraksi menyetujui revisi UU BUMN untuk dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Pernyataan Anggia kemudian mendapat persetujuan serentak dari anggota dewan. Pemerintah melalui Menkum Supratman pun ikut menyetujui agar RUU ini segera dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (GA)
BACA JUGA: UU BUMN Direvisi: Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti BPBUMN
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 645
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 302
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 200
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 189
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 75
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
BERLANGGANAN BERITA