Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Polisi memeriksa belasan staf Lokataru Foundation serta seorang kuasa hukum terkait kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Hingga saat ini, sedikitnya 12 staf Lokataru telah dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari staf keuangan, manajer riset, satpam, hingga peserta magang. Dari jumlah tersebut, lima orang diperiksa pada Senin (15/9/2025), dikutip dari cnnindonesia.com.
Selain staf internal, penyidik juga memanggil Iqbal Ramadhan, salah satu kuasa hukum Delpedro, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, menduga pemeriksaan massal dilakukan karena aparat belum memiliki bukti yang cukup terkait dugaan penghasutan. “Kami melihat polisi belum benar-benar yakin dengan konstruksi kasus terhadap orang-orang yang dituduh sebagai penghasut atau dalang kerusuhan Agustus 2025,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA: Dampak Kebijakan Bahlil: Shell Indonesia Hadapi Penyesuaian, Publik Cemas PHK
Fadhil juga menyoroti langkah penyidik yang bahkan memeriksa staf hingga anak magang Lokataru. Menurutnya, secara kelembagaan Lokataru tidak berkaitan dengan tuduhan penghasutan. Ia pun menyebut janggal pemanggilan terhadap kuasa hukum Delpedro. “Iqbal Ramadhan adalah pendamping hukum Delpedro Marhaen cs, bukan pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), staf Lokataru Muzaffar Salim (MS), admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein (SH), admin @AliansiMahasiswaPenggugat Khariq Anhar (KA), admin @RAP sekaligus pembuat tutorial bom molotov RAP, serta admin TikTok @fighaaaaa Figha Lesmana (FL).
Pada Selasa (9/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjenguk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya. Dari balik sel, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah. “Terima kasih, insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya nanti kita lihat ke depan. Saya tetap meyakini tidak bersalah,” ucapnya melalui unggahan di akun Instagram Yusril.
Diketahui, Delpedro dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Polisi menuduhnya menghasut serta mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis melalui media sosial. Selain Delpedro, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut memuat foto posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Foto itu bertuliskan, “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut,” lengkap dengan nomor hotline untuk pelajar yang ingin melaporkan sanksi akibat unjuk rasa.
Penangkapan Delpedro menuai sorotan, mengingat Lokataru selama ini dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia. Setelah penangkapan, penyidik menggeledah kantor Lokataru di Pulogadung, Jakarta Timur, dan menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta buku.
Sebelumnya, salah satu anggota tim advokasi Delpedro sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025) sebagai saksi. Informasi ini dibenarkan oleh Fian Alaydrus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. “Besok ada satu orang pendamping hukum Delpedro dkk yang akan diperiksa sebagai saksi. Namanya Muhammad Iqbal Ramadhan, dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB sesuai surat pemanggilan,” kata Fian, Senin (15/9/2025).
Ia menilai, pemanggilan terhadap advokat berbahaya karena profesi advokat dilindungi undang-undang. “Bahaya sekali mereka yang menjalani profesi advokat, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum, justru ikut diperiksa untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
BACA JUGA: Dampak Kebijakan Bahlil: Shell Indonesia Hadapi Penyesuaian, Publik Cemas PHK
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA