Menko Airlangga ditemani oleh Menkeu Purbaya. Foto: Beritasatu.com/YouTube
Saibumi.com(SMSI), Jakarta - Pemerintah berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol). Melalui program insentif, mereka akan memperoleh akses terhadap jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah, mencakup pengemudi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga tenaga logistik. Pemerintah menargetkan sebanyak 331.361 penerima manfaat dengan subsidi sebesar 50 persen atas iuran JKK dan JKM. “Program ini berlaku selama enam bulan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp36 miliar yang akan dikelola BPJS. Diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi para pengemudi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Beritasatu.com.
Lebih lanjut, Airlangga merinci manfaat yang akan diterima peserta, antara lain santunan delapan kali upah bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, kompensasi hingga 56 kali upah bagi pekerja yang mengalami cacat total, beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua anak, serta santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menekankan perlunya langkah lebih komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi transportasi daring. Ia mengusulkan agar pekerja sektor ini juga memperoleh akses penuh terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Yahya, pengemudi ojol tidak hanya membutuhkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi juga kepastian status hubungan kerja yang jelas sebagai bagian dari pengakuan terhadap peran strategis mereka dalam ekosistem transportasi modern.
BACA JUGA: Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Lokataru Sebut Penangkapan Bentuk Kriminalisasi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA