Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Lampung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas ransel yang disimpan di bagasi sebuah bus penumpang saat melintas di Km 104 Jalur B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), pada Rabu (02/07/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat bungkus ganja yang diamankan, masing-masing dibungkus dan diperkirakan total beratnya mencapai empat kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. HR mengakui bahwa tas ransel hitam yang berisi ganja itu adalah miliknya. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus rapi dan ditutupi pelindung air berwarna oranye.
BACA JUGA: Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Kemenag
“Yang bersangkutan sudah diamankan. Ia mengakui membawa ganja di dalam tas ransel tersebut,” ujar AKBP Indra.
Kasus ini bermula saat tim PJR Induk 03 melaksanakan patroli rutin dan mencurigai salah satu bus penumpang, yakni Bus Simpati Star, yang sedang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bagasi.
“Dalam pengecekan, ditemukan satu tas ransel mencurigakan berisi empat paket ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Setelah dicek, isinya diduga kuat merupakan ganja,” jelas Indra.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk ditindaklanjuti. Indra menegaskan bahwa peran PJR hanya sebatas menggagalkan dan mengamankan tersangka, sedangkan penyelidikan lanjutan menjadi wewenang Ditresnarkoba.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Ditnarkoba agar proses hukum dapat dijalankan lebih lanjut,” katanya.
Dengan penindakan ini, Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur transportasi publik.
BACA JUGA: Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Kemenag
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA