Logo Saibumi

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Sita Aset Miliaran dan Uang Tunai Ratusan Juta

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Sita Aset Miliaran dan Uang Tunai Ratusan Juta

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode tahun 2021 hingga 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

“Bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut,” ujar Armen dalam keterangan resminya, Rabu (02/07/2025).

BACA JUGA: Gagal Selundupkan Ganja Lewat Bus, Pemuda Asal Medan Ditangkap PJR Polda Lampung di Tol Bakter

Armen mengatakan bahwa serangkaian tindakan penyidikan telah dilakukan untuk mengungkap bukti-bukti awal tindak pidana korupsi tersebut. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, dengan tujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucapnya. Hingga kini, “sebanyak 25 (dua puluh lima) orang telah dimintai keterangan, terdiri dari pihak BRI dan nasabah,” tambahnya.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada Selasa, 1 Juli 2025, di tiga lokasi penting yang diduga terkait dengan perkara ini, yaitu:

  1. Kantor BRI Cabang Pringsewu di Kabupaten Pringsewu;
  2. Sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Pringsewu Utara; dan
  3. Rumah lainnya di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang tengah diselidiki, antara lain:

  • Beberapa dokumen/berkas yang dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana.
  • Dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.
  • Empat sertifikat tanah dan bangunan, dengan nilai estimasi keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Sertifikat tersebut terdiri dari:
    • Dua sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Kabupaten Pringsewu;
    • Satu sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Kabupaten Pringsewu;
    • Satu sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Pesawaran.
  •  
  • Beberapa unit handphone, tas, dan benda-benda pribadi lainnya yang juga turut diamankan.
  • Uang tunai senilai Rp559.606.209,39 (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam ribu dua ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen).

 

“Barang-barang tersebut kami sita dari hasil penggeledahan di Kantor BRI Cabang Pringsewu, serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara,” ungkap Armen.

 

Meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan terus berjalan intensif. Armen menambahkan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar, meskipun angka pasti masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

BACA JUGA: Gagal Selundupkan Ganja Lewat Bus, Pemuda Asal Medan Ditangkap PJR Polda Lampung di Tol Bakter

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA