Logo Saibumi

Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Kemenag

Kejati Lampung Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Kemenag

Thio Stefanus (rompi pink) tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Thio Stefanus atau TSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas 1,7 ha.

Pada Senin, 30 Juni 2025, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan TSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Masagus Rudi, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung (Kasidik Pidsus Kejati Lampung) , mengatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peralihan kepemilikan tanah milik Kemenag yang masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982.

“Awalnya tanah itu tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama RI, tapi kemudian tiba-tiba berpindah kepemilikan ke atas nama TSS. Dari situ, kami lakukan pendalaman,” ujar Rudi kepada awak media, Senin (30/06/2025).

Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan sejumlah pihak. “Sebelumnya, kami telah menahan tiga orang tersangka, yaitu LKM dan TRS pada 25 Juni 2025. Mereka kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa TSS merupakan pemodal dalam pembelian tanah tersebut. “TSS membeli tanah itu padahal masih merupakan aset Kemenag. Bahkan, yang bersangkutan memiliki dua identitas berbeda, dan satu di antaranya kami pastikan palsu,” tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. “Berdasarkan hasil penghitungan dari KPKNL dan Kantor Perwakilan BPKP Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp54.445.547.000 atau lima puluh empat miliar lebih,” ungkap Rudi.

Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan secara masif. “Penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Untuk sementara, TSS kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan mengenai nilai tanah dan asal uangnya, Masagus Rudi menjawab, “Kalau diakui oleh yang bersangkutan, nilainya Rp700 juta. Uang itu diberikan kepada masing-masing tersangka yang sebelumnya sudah ditahan.”

Terkait status sertifikat yang kini dipegang tersangka, ia menyebutkan hal itu masih dalam proses penyidikan lanjutan.
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA: Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan, Sopir Asal Lampung Utara Ditemukan Tewas di Jati Agung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA