Logo Saibumi

Polda Lampung Bongkar Home Industri Senjata Api Rakitan di Kemiling, Jaringan Penjual Amunisi Online Ditangkap di Jawa Tengah

Polda Lampung Bongkar Home Industri Senjata Api Rakitan di Kemiling, Jaringan Penjual Amunisi Online Ditangkap di Jawa Tengah

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Tengah memeriksa barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan, perdagangan serta penyalahgunaan senjata api dan amunisi, Kamis (26/06/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan perakitan dan penjualan senjata api rakitan ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan yang membawa polisi menelusuri jejak peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Lampung hingga Jawa Tengah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengungkap adanya home industri senjata api rakitan yang berada di Kemiling, Bandar Lampung, yang dijadikan tempat merakit berbagai jenis senjata api modifikasi.

“Berawal dari satu laporan pencurian, tim kami berhasil membuka jaringan yang lebih besar, yang ternyata merupakan sindikat perakitan dan distribusi senjata api rakitan serta amunisi ilegal lintas daerah. Bahkan, terdapat home industri di wilayah Kemiling yang secara aktif memproduksi senjata api sejak tahun 2023,” kata Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers, Kamis (26/06/2025).

Tersangka yang berinisial A bertindak sebagai perakit utama. Ia menyulap rumahnya menjadi bengkel perakitan senjata api ilegal. Untuk mengelabui warga sekitar, A menyamarkan aktivitasnya dengan membuka jasa servis airsoft gun, sehingga tak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap unit senjata api rakitan dijual dengan keuntungan sekitar Rp6 juta, tergantung jenis dan kalibernya. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sebagian besar melalui perantara tersangka lainnya.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni RK dan A.

RK mengaku menjual senjata api lewat marketplace facebook. Dari hasil penyelidikan, tim Cyber Ditreskrimsus bersama Unit III Jatanras mengarah pada pengungkapan seorang tersangka lain yakni ABT yang berperan sebagai penjual amunisi secara daring. ABT ditangkap di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan diketahui menjual amunisi melalui platform e-commerce seperti Shopee dengan akun bernama Tailorso Shop dan murbadu2006.

“Tersangka ABT menjual amunisi secara online dengan menyamarkannya sebagai produk seperti mur baut, untuk menghindari deteksi sistem platform atau aparat penegak hukum,” jelas Kapolda.

Dari penggerebekan di beberapa lokasi, Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sejumlah senjata api rakitan dan total lebih dari 7.000 butir amunisi berbagai kaliber, termasuk amunisi 5,56 x 72 mm, 9 x 19 mm, 7,62 AK, hingga .38 Special. Berbagai komponen mesin perakitan senjata dan alat pendukung juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal muasal amunisi yang diperjualbelikan dalam jaringan ini.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri dari mana asal amunisi-amunisi ini diperoleh oleh para pelaku. Apakah mereka memproduksi sendiri, membeli dari jaringan lain, atau bahkan menyelundupkannya, semua masih kami dalami,” ujar Pahala.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah jaringan ini terhubung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok lainnya.

“Terkait apakah senjata-senjata rakitan ini dijual ke kelompok kriminal bersenjata, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada bukti yang cukup,” tegasnya.

Kapolda Helmy menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut ancaman terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat luas.

“Ini bukan hanya pelanggaran pidana biasa, tetapi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penyimpanan, pembuatan, serta peredaran senjata api dan amunisi ilegal. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

 

BACA JUGA: Eks Kepala BPN dan PPAT Ditahan Usai Terbitkan Sertifikat di Atas Aset Kemenag, Negara Rugi Rp54 Miliar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA