Logo Saibumi

4 Bulan Produksi Tembakau Sintetis di Kosan Kemiling, Tersangka Digaji Rp10 Juta per Bulan

4 Bulan Produksi Tembakau Sintetis di Kosan Kemiling, Tersangka Digaji Rp10 Juta per Bulan

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya saat konferensi pers di rumah kos di Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Sabtu (28/06/2025). Foto: Kristin/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar home industry narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi secara diam-diam di sebuah rumah kos di Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR (33), warga Kelurahan Kunciran, Banten.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka MR merupakan kaki tangan bandar narkoba berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka diketahui sudah tinggal di lokasi kos tersebut selama empat bulan terakhir dan mendapat upah sebesar Rp10 juta per bulan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

“MR mendapat perintah langsung dari seorang bandar di Jakarta. Semua kebutuhan produksi, mulai dari bahan baku hingga tempat tinggal, disediakan oleh bandar tersebut. Tugas MR hanya meracik dan mendistribusikan barang ke titik-titik tertentu di Bandar Lampung,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers, Sabtu (28/06/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 278,31 gram tembakau sintetis siap edar
  • 97,94 gram bahan dasar (bibit)
  • 240 mililiter cairan sintetis
  • 1 koper berisi tembakau siap edar
  • Alkohol sebagai bahan pelarut
  • Obat diazepam yang digunakan untuk memperkuat efek narkotika
  • Serta alat-alat lain yang digunakan untuk memproduksi

Menurut Alfret, modus penjualan dilakukan melalui media sosial. Tersangka hanya bertugas meracik dan menempatkan barang di lokasi yang ditentukan, sementara transaksi sepenuhnya dikendalikan oleh bandar dari Jakarta.

“Penjualannya dilakukan dengan metode mapping. Setelah diracik, barang diletakkan di titik tertentu, difoto, lalu dikirimkan ke bandar yang kemudian meneruskan lokasi tersebut kepada pembeli. Semua komunikasi dan pembayaran dilakukan secara online,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan bahwa dalam sehari, MR bisa memproduksi sekitar 200 mililiter cairan sintetis yang setara dengan 400 gram tembakau sintetis. Seluruh produk diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kami perkirakan barang ini bisa merusak hingga 8.000 jiwa. Potensi kerugian finansial dari produksi ini mencapai Rp800 juta. Ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujarnya.

Ia juga menduga masih ada nya home industry narkoba serupa di wilayah Lampung dan menyebut pengembangan kasus masih terus dilakukan.

“Saya duga ada home industry serupa di wilayah Lampung. Saat ini kami masih lakukan pengembangan,” kata Made.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di lingkungan mana pun. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

BACA JUGA: Polda Lampung Bongkar Home Industri Senjata Api Rakitan di Kemiling, Jaringan Penjual Amunisi Online Ditangkap di Jawa Tengah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA