Logo Saibumi

Jual Motor Curian via Facebook, Residivis Ditangkap di Serang

Jual Motor Curian via Facebook, Residivis Ditangkap di Serang

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan bersama Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal yang melibatkan seorang residivis berinisial DM (40), warga Sumur Putri, Teluk Betung Selatan. DM diduga terlibat dalam tiga tindak kejahatan sekaligus, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga penadahan sepeda motor. Salah satu aksinya bahkan dilakukan dengan kekerasan. Seluruh hasil kejahatan itu dijual melalui media sosial Facebook.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay memimpin konferensi pers terkait kasus ini pada Sabtu, 7 Juni 2025. Ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi Putra dan Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat dini hari, 21 Februari 2025, di Lapangan Mini Soccer, Jalan Pangeran Emir M Noer. Saat itu, DM masuk ke dalam area lapangan melalui pagar yang tidak terkunci rapat. Setelah memantau situasi dan menemukan korban sedang tertidur, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Revo dari dalam ruangan, lalu membawa kabur motor tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka AI dengan harga Rp1,9 juta secara tunai. AI kemudian kembali menjualnya lewat Facebook seharga Rp2,7 juta.

Tak berhenti di situ, DM juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang merupakan kenalannya sendiri. Awalnya, motor Honda Beat milik korban sempat digadaikan oleh DM. Ketika korban menagih tanggung jawab, DM berpura-pura akan mengajak korban mengambil motor tersebut di kawasan Kemiling.

Namun, saat dalam perjalanan di Jalan Raden Imba Kusuma, pelaku malah memaksa korban turun dari motor, mengancam akan membunuh, dan bahkan mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Motor korban pun dibawa kabur oleh DM dan kembali dijual.

“DM ini pelaku utama. Awalnya menggelapkan, lalu berlanjut ke curas. Korbannya orang yang dia kenal,” terang Alfret.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa DM menjual motor curian melalui akun Facebook kepada AI. Meskipun AI bukan residivis, ia diduga terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan. Polisi turut menyita sebuah ponsel merek Oppo milik AI yang digunakan untuk menjual motor curian itu.

“Motor pertama dijual ke AI seharga Rp1,9 juta, lalu AI jual lagi Rp2,7 juta di marketplace,” jelas Dhedi Ardi Putra.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan menambahkan bahwa DM berhasil diamankan di daerah Serang, Banten. Saat itu, ia bekerja sebagai kernet bus dan berencana kabur ke Pulau Jawa setelah menjual motor hasil kejahatannya.

Kapolresta menegaskan bahwa DM terlibat dalam tiga kasus terpisah namun saling berkaitan, yakni pencurian dengan pemberatan di Lapangan Mini Soccer, penggelapan sepeda motor Honda Beat milik kenalannya, serta pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sama.

“Ini saling sambung. Dari penggelapan, korban menagih, lalu terjadilah curas, dan semua motor hasilnya dijual,” jelas Alfret.

Saat ini, DM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AI dikenakan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Perampasan Motor Terhadap Anak 10 Tahun di Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA