Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang diawali dari modus pemesanan ojek online dan berujung pada penangkapan dua penadah. Dalam konferensi pers pada Sabtu (07/06/2025), aparat membeberkan kronologi penipuan hingga motor curian itu terjual dua kali lewat media sosial dan akhirnya terlacak oleh pemiliknya.
Modus Pelaku: Suruh Beli Snack, Motor Dibawa Kabur
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, saat seorang pengemudi ojek online menerima order dari pria tidak dikenal yang mengaku bernama YV. Setelah beberapa kali menggunakan jasa korban, pelaku minta diantar ke wilayah Tanjungan. Mereka sempat berhenti di Alfamart di Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana. Di sana, pelaku memberikan kartu ATM beserta PIN dan meminta korban membelikan makanan ringan.
Saat korban masuk ke toko, pelaku yang sudah mengantongi kunci dan STNK motor langsung kabur membawa Yamaha Fazzio hitam milik pengemudi ojek tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia berpura-pura meminta bantuan belanja, padahal punya niat membawa kabur motor sejak awal,” ungkap Wakapolresta AKBP Edwin Irawan.
Motor Dijual Dua Kali Lewat Facebook
Tak lama setelah kejadian, motor curian dijual oleh pelaku melalui Facebook seharga Rp7,4 juta. Pembeli pertamanya adalah ZS, yang kemudian menjualnya lagi ke MR seharga Rp7,5 juta. Namun, aksi mereka terendus saat korban melihat motornya kembali diiklankan di media sosial.
Korban segera melaporkan temuan itu ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 menelusuri jejak transaksi dan berhasil meringkus kedua penadah.
“Korban mengenali motor yang ditawarkan kembali oleh MR di Facebook. Dari sana, kami lakukan penyelidikan hingga dua tersangka penadah kami amankan,” jelas Edwin.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha Fazzio, satu STNK, serta dua handphone, masing-masing merek Infinix dan iPhone 11 Pro Max.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan bekas harga murah yang tidak disertai dokumen lengkap. Ia menegaskan bahwa membeli motor hanya dengan STNK dan tanpa BPKB bisa menjadi indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
“Jangan sampai karena tergoda harga murah, kita malah membeli barang hasil kejahatan. Bisa-bisa justru kita jadi tersangka penadahan,” tegasnya.
Kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama yang membawa kabur motor korban.
BACA JUGA: Dari COD ke Enkripsi Digital: Ini Modus Baru Narkoba di Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA