Logo Saibumi

Tipu Anak dan Teman Lama, Residivis Gasak Motor untuk Pesta Miras

Tipu Anak dan Teman Lama, Residivis Gasak Motor untuk Pesta Miras

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AU, warga Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras. AU diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kota Agung sebelum bebas pada 2020.

Pelaku kembali beraksi pada April dan Mei 2025 dengan modus meminjam sepeda motor dari orang-orang yang dikenalnya. Dua laporan diterima polisi: pertama dari AB pada 16 April 2025, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3, dan kedua dari A pada 17 Mei 2025, yang kehilangan motor Yamaha Vega.

“Dua-duanya korban adalah kenalannya sendiri. Satu anak-anak, satu teman lama. Modusnya hanya meminjam motor, lalu tidak dikembalikan,” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (07/06/2025).

BACA JUGA: Tipu Ojek Online, Motor Dibawa Kabur dan Dijual via Facebook, Dua Penadah Ditangkap

Dalam laporan pertama, AU meminjam motor dari teman lamanya dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, motor ditemukan dalam kondisi rusak di sebuah bengkel.

Sementara dalam kasus kedua, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Pelaku meminjam motor dengan alasan ingin membeli voucher game Free Fire di dekat Lampung City Mall. Setelah menurunkan korban, AU melarikan diri dan menjual motor tersebut seharga Rp5 juta melalui sistem COD di Facebook.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan berpesta bersama teman-temannya,” tambah Alfret.

Kepada polisi, AU mengaku telah mengubah cara beraksi dari sebelumnya mencuri secara langsung menjadi penggelapan. Ia memanfaatkan kepercayaan para korban, yang semuanya adalah kenalan pribadi.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu STNK milik motor Yamaha Vega, sementara motor Mio M3 masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Tipu Ojek Online, Motor Dibawa Kabur dan Dijual via Facebook, Dua Penadah Ditangkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA