Logo Saibumi

Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Keluarga

Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Keluarga

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang pria berinisial AI ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian. AI ditangkap di rumahnya di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan, pada Kamis malam, 5 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melacak aktivitas handphone yang digunakannya untuk melakukan transaksi penjualan motor curian via Facebook.

Kapolsek Kemiling, Iptu R. Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari pelacakan nomor ponsel yang telah diamankan sebelumnya. Dari hasil pelacakan, polisi menemukan perangkat tersebut di kediaman AI, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kami lacak nomor yang digunakan untuk transaksi jual beli motor, dan sinyalnya mengarah ke rumah pelaku. Kami juga berhasil menyita barang bukti di lokasi tersebut,” kata Iptu Ayu dalam konferensi pers, Sabtu (07/06/2025).

BACA JUGA: Tipu Anak dan Teman Lama, Residivis Gasak Motor untuk Pesta Miras

Beli Motor Tanpa Surat, Dijual Lagi Lewat Medsos

Motor yang dijual AI merupakan Honda Beat warna biru putih keluaran tahun 2017, yang sebelumnya dicuri oleh pelaku lain berinisial DM. AI membeli kendaraan itu seharga Rp1,9 juta secara tunai meski tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Setelah itu, motor tersebut dijual kembali melalui platform Facebook dengan harga Rp2,7 juta.

“Transaksi dilakukan tanpa adanya dokumen resmi, hanya berdasarkan kesepakatan harga antara pelaku. Kami juga telah mengamankan handphone yang digunakan untuk mengiklankan motor tersebut,” jelas Kapolsek.

Berperan dalam Aksi Curanmor Bersama Adik Kandung

Tak hanya berperan sebagai penadah, AI juga diduga terlibat dalam aksi pencurian motor lainnya bersama adik kandungnya yang saat ini masih buron. AI diketahui berperan dalam pengintaian lokasi, pengawasan sekitar saat pencurian, hingga membantu membawa kendaraan hasil curian.

“AI memetakan lokasi, berjaga sebagai pengawas, dan membantu menjual barang hasil kejahatan. Dari pemeriksaan, dia mendapatkan bagian sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Ayu.

Warga sekitar mengaku sempat melihat AI berubah dan meninggalkan kehidupan kriminal, namun kenyataannya ia kembali terlibat dalam kejahatan, bahkan dengan jaringan keluarganya sendiri.

Residivis Kasus Pencurian dan Narkoba

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengonfirmasi bahwa AI bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika.

“AI ini bagian dari jaringan yang mengamankan dan menjual kendaraan hasil curian. Dua unit handphone milik korban juga masih dalam pencarian,” ujar Kapolresta.

Dijerat Pasal 480 KUHP, Polisi Buru 3 Pelaku Lain

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di kawasan Kemiling dan Teluk Betung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO warna ungu gelap yang digunakan AI untuk menawarkan motor hasil curian di media sosial.

BACA JUGA: Tipu Anak dan Teman Lama, Residivis Gasak Motor untuk Pesta Miras

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA