Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung— Hi. Juprius S.E., seorang warga Lampung, resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum Mansur, M.A., ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Laporan tersebut didaftarkan oleh Kantor Hukum Law Office Triple A and Partnermelalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, pada 16 Maret 2025. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/480/III/2025/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG.
Dalam keterangannya, Selasa (03/06/2025), Ali Nurdin menjelaskan bahwa kliennya, Mansur M.A., memiliki hubungan bisnis dengan Hi. Juprius S.E. sejak tahun 2018 dalam hal pemesanan kopi robusta. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp2.561.190.000, dan Hi. Juprius S.E. telah melakukan pembayaran sebesar Rp2.311.190.000. Namun, hingga saat ini masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp250.000.000 yang belum juga diselesaikan.
“Melalui serangkaian proses, termasuk somasi dan musyawarah, Hi. Juprius telah membuat Surat Pernyataan pada 21 Mei 2023, yang isinya berjanji untuk melunasi kekurangannya paling lambat pada 21 Juni 2023. Tapi hingga jatuh tempo, janji tersebut tak ditepati,” ujar Ali Nurdin, yang akrab disapa Bang Ali.
Ali menambahkan, pada 2 Juli 2023 pihaknya kembali menemui Hi. Juprius, dan dalam pertemuan itu yang bersangkutan menyerahkan dua lembar cek dari Bank Central Asia:
Namun, saat dilakukan pencairan pada tanggal yang telah dijanjikan, kedua cek tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi. Hal itu diperkuat oleh Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BCA.
Tak berhenti di situ, Hi. Juprius sempat meminta nomor rekening untuk mentransfer uang sebagai bentuk penyelesaian, namun hanya mengirimkan Rp80 juta. Selanjutnya, dia kembali menerbitkan cek baru dari Bank Mandiri atas nama inisial Ibu C, dengan nomor IX 735652 senilai Rp170 juta, tertanggal 28 Februari 2024 untuk pencairan pada 5 Maret 2024. Cek ini pun kembali tidak bisa dicairkan.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang dan merugikan pihak lain,” tegas Ali.
Karena itikad baik dari Hi. Juprius tidak pernah terbukti hingga berkali-kali diberikan kesempatan, pihak Kantor Hukum Triple A and Partner akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan ke kepolisian ini, menurut Ali, merupakan langkah terakhir setelah semua upaya kekeluargaan dan persuasif dilakukan sejak menerima kuasa pada 17 Januari 2023.
“Sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan tidak berniat menyelesaikan kewajibannya. Kami percaya kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ali Nurdin.
Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
BACA JUGA: Tragedi Diksar MAHEPEL Unila: Pratama Meninggal Diduga Dianiaya, Sang Ibu Lapor ke Polda
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA