Chandra Bangkit (Kiri) sebagai kuasa hukum UKM Mahepel, Ahmad Fadilah (Kanan) Ketua Umum UKM Mahepel. Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (UKM Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang dikaitkan dengan meninggalnya mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma.
Melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit dari LBH Ikadin Bandar Lampung, pihak Mahepel membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya kekerasan fisik selama pelaksanaan diklat tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Pratama. Kami luruskan terlebih dahulu bahwa diklat itu dilakukan pada tanggal 14-17 November 2024. Namun, kami menegaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan dalam kegiatan diklat yang kami selenggarakan. Mahepel siap mendukung penuh proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar Candra dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).
Komitmen Buka Diri dan Dukung Investigasi
Candra menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang ditempuh keluarga almarhum, termasuk pelaporan ke Polda Lampung. Ia juga menyambut baik investigasi internal yang dilakukan pihak kampus.
“Kami siap terbuka dan bekerja sama dengan tim investigasi dari Unila maupun aparat penegak hukum. Tujuannya agar semua fakta bisa terungkap secara adil dan transparan,” tambahnya.
Klarifikasi Isu Minum Spiritus dan Longmarch
Terkait isu yang menyebut peserta diklat dipaksa menenggak spiritus, Candra membantah keras. Ia menjelaskan bahwa insiden itu murni akibat kelalaian pribadi, di mana almarhum diduga salah mengambil botol, namun cairan tidak sampai tertelan karena langsung disemburkan.
“Tidak ada perintah atau sistem yang mewajibkan peserta meminum cairan berbahaya. Ini adalah kesalahan individu yang tidak disengaja,” tegasnya.
Soal tudingan peserta harus berjalan kaki tanpa henti selama 15 jam, Mahepel menyatakan kegiatan disusun dengan memperhatikan kondisi fisik peserta, termasuk jadwal ishoma (istirahat, shalat dan makan).
Ahmad Fadilah selaku salah satu panitia diklat dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Mahepel mengatakan bahwa para peserta diklat hanya berjalan kaki selama 5 jam.
Dalam kegiatan diklat tersebut jumlah panitia yang bertugas tercatat sebanyak 11 orang, ditambah lebih dari 20 alumni yang turut hadir memberikan dukungan. Sementara peserta yang mengikuti kegiatan hanya berjumlah enam orang. Pihak Mahepel menilai, kondisi ini justru memperkuat pengawasan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung.
Tidak Ada Kekerasan, Kematian Akibat Penyakit
Mahepel juga membantah bahwa kematian Pratama disebabkan oleh kegiatan diklat. Candra menjelaskan, almarhum wafat pada 28 April 2025, sekitar lima bulan setelah diklat berakhir pada November 2024. Penyebab kematiannya disebut karena tumor otak, bukan akibat aktivitas fisik berlebihan.
“Setelah diklat, Pratama masih aktif mengikuti kegiatan organisasi hingga Februari 2025, tanpa pernah mengeluhkan kondisi kesehatannya,” ungkap Candra.
Ahmad Fadilah menanggapi kabar bahwa peserta lain bernama M. Faris Arnando mengalami gangguan pendengaran, pihak Mahepel menyebut diagnosis medis menunjukkan bahwa yang bersangkutan menderita infeksi bakteri atau Otitis Media Akut (OMA), bukan pecah gendang telinga. Mahepel juga disebut telah memberikan pendampingan dan bantuan pengobatan.
“Faris itu oleh Mahepel diberikan bantuan pengobatan, soal kenapa ia mengundurkan diri dari Unila itu karena dia mau daftar di Universitas Gadja Mada (UGM),” ungkap Ahmad.
Akui Kekurangan dan Siap Evaluasi
Meski membantah tudingan kekerasan, Mahepel mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan diklat, khususnya karena tidak menyertakan tim medis resmi. Akibatnya, organisasi ini telah menerima sanksi dari pihak dekanat berupa kewajiban melaksanakan kegiatan sosial, dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh ke depan.
Ahmad turut menyampaikan rasa duka atas kepergian almarhum dan menegaskan dukungan terhadap proses penyelidikan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak buru-buru menyimpulkan sebelum proses investigasi selesai. Mari kita hormati proses hukum dan biarkan kebenaran terungkap secara objektif dan adil,” ujarnya.
BACA JUGA: Hi. Juprius Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas Dugaan Penipuan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA