Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CT (22), warga Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya terhadap seorang wanita warga Labuhan Ratu, pada Sabtu (18/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers , Sabtu (31/05/2025), menyebut bahwa modus pelaku cukup unik, yakni dengan mengajak korban yang dikenalnya melalui media sosial untuk jalan-jalan, kemudian membawa kabur barang milik korban.
“Modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi chat Line, lalu mengajak bertemu dan jalan-jalan. Setelah itu, saat mengantar korban pulang, pelaku meminta korban turun sebentar untuk membeli minuman dan menyuruh korban menyimpan barang-barangnya ke dalam jok motor. Saat korban membeli minum, pelaku langsung melarikan diri membawa seluruh barang milik korban,” ujar Alfret.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. Bahkan, dalam salah satu kasus sebelumnya, pelaku juga sempat membawa kabur sepeda motor milik korban dan telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
“Pelaku ini memang sudah sering melakukan aksinya dengan modus serupa. Berdasarkan keterangan, dia mengaku bekerja di bengkel mobil, dan hasil dari kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Alfret.
Dalam kasus terbaru ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Polisi juga berhasil menyita dua unit barang hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Sementara dua unit lainnya sudah dijual oleh pelaku ke luar daerah Lampung.
“Pelaku ini sempat sulit dilacak, tapi dari rekaman dan gambar yang kami peroleh, kami lakukan pengembangan dan berhasil memancing pelaku hingga akhirnya tertangkap,” tegas Alfret.
Atas perbuatannya, pelaku CT dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, tetapi dengan melawan hukum, dihukum karena penggelapan.” Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
BACA JUGA: Bermodus Test Ride, Pemuda Kotabumi Gelapkan Motor CRF di Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA