Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang terjadi di Jalan Teluk Semangka, Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, pada Minggu dini hari, (25/05/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pada saat itu, Polsek Teluk Betung Timur menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang perempuan berinisial N (29) yang ditemukan meninggal dunia dalam posisi di atas sepeda motornya. Korban diketahui bekerja sehari-hari sebagai pengantar dan penjemput karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung.
“Di hari yang sama, penyidik dari Polsek TBT melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari membawa jenazah ke rumah sakit untuk proses visum, hingga mendampingi pihak keluarga saat proses pemakaman,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, barang bukti di lokasi kejadian, dan hasil visum, akhirnya penyelidikan mengarah pada satu orang tersangka.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan suami korban, saudara H, sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” lanjut Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol BE 4420 CU milik korban
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol BE 2608 BT milik pelaku
- 1 kaos pendek hitam dan 1 celana panjang warna coklat milik korban
- 1 unit handphone Realme warna hitam milik korban
- 1 unit handphone Realme 217 warna biru milik pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya telah pisah rumah selama tiga bulan akibat permasalahan rumah tangga. Keduanya memiliki dua anak yang masih kecil. Pada Sabtu, (24/05/2025), pelaku sempat bertengkar dengan korban. Saat itu, pelaku menginginkan hubungan badan namun korban menolak.
Pada Minggu dini hari, pelaku sudah mengetahui jalur yang biasa dilalui korban ketika mengantar karyawan bekerja. Ketika korban lewat, pelaku mematikan sepeda motor korban. Korban kemudian kembali menyalakannya, hingga terjadi cekcok. Dari keterangan pelaku, korban sempat mendorongnya, menyebabkan kakinya tersangkut di ban motor. Pelaku lalu jatuh, dan menurut pengakuannya, dipukul oleh korban.
“Setelah itu, pelaku mencekik korban dengan kedua tangan dari samping dan melemparkan tubuh korban ke arah sepeda motor. Saat itu, korban mulai mengeluarkan suara seperti mendengkur,” jelas Kapolres.
Namun pelaku tidak memberikan pertolongan. Ia justru memanggil temannya, saudara R, untuk membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yang mengejutkan, selama proses pemakaman, pelaku ikut aktif dalam seluruh kegiatan, mulai dari pengurusan jenazah hingga ikut masuk ke liang kubur dan bahkan memegang kepala korban saat dimakamkan.
“Pada saat proses memandikan jenazah, salah satu saksi melihat adanya kulit ari di bawah kuku korban. Dari situ, terungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan, terbukti dengan bekas cakaran,” tambah Kapolres.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk patah pada bagian leher serta keluarnya darah dari hidung dan telinga. Korban juga diketahui sebelumnya pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
BERLANGGANAN BERITA