Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengkonfirmasi penangkapan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 6 April 2025 sekitar pukul 03.50 WIB di Jl. Za Pagar Alam depan tambal ban dekat SPBU Rajabasa.
Menurut Kapolresta, "Kasus ini terjadi saat korban TAS (20) bersama teman-temannya sedang berkeliling menggunakan 4 sepeda motor. Ketika salah satu ban motor pecah, mereka berhenti untuk memperbaiki ban dan mengisi BBM di SPBU. Saat itu, dua pelaku MI (22) dan TA muncul dan melakukan kekerasan terhadap korban."
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian, "Pelaku muncul dan bertanya dengan nada provokatif, kemudian mengambil batu dan menghantamkan ke kepala korban serta mengambil tas yang berisi uang."terangnya.
Setelah kejadian itu korban melapor kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangkap pengungkapan terhadap kejadian tersebut.
“Esok harinya, senin anggota reskrim dari polsek kedaton dan tekab polresta melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang diduga sebagai pelaku,”ujar Alfret.
Pelaku disangkakan Pasal 365 dan 170 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kekerasan terhadap orang di muka umum.
BACA JUGA: Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 ABH di Gunung Terang Bandar Lampung Ditangkap Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA