Logo Saibumi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 ABH di Gunung Terang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 ABH di Gunung Terang Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satreskrim Polresta mengamankan MFI (15) seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kecamatan Langkapura Bandar Lampung terkait kasus asusila terhadap teman sebayanya yakni AQB (14). Keduanya masih berstatus pelajar, Minggu (13/04/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk Mengatakan peristiwa ini terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Bandar Lampung pada 19 November 2024.

“MFI merupakan senior dari korban atau kakak kelasnya, keduanya baik pelaku maupun korban masih pelajar,”kata Enrico dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (12/04/2025).

BACA JUGA: Tetangga Sendiri! RS (19) Tega jadi Dalang Pencurian Rumah Kosong, 2 Komplotan Lain Diburu

Enrico juga menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan sebanyak 2 kali dan dilakukan di rumah salah satu temannya di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini pun menjelaskan bahwa mulanya mengajak korban pergi ke rumah temannya IA. Sesampainya di Lokasi perbuatan tak senonoh itu pun terjadi setelah korban dibujuk rayu oleh pelaku.

“Peristiwa ini telah terjadi sebanyak 2 kali dan dilakukan di rumah salah satu kawannya yaitu IA pada Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dan pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong atau tidak ada orang,”terangnya.

Di lain sisi, MFI (15) seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mengaku perbuatan tak senonoh yang dilakukannya itu atas dorongan rasa penasaran dari film porno yang sering di tontonnya.“Saya penasaran karena sering nontong film porno. Termotivasi karena itu pak,”kata MFI saat ditanya awak media.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 potong baju olahraga warna orange, 1 celana olahraga warna orange, 1 buah jilbab warna putih, 1 buah celana dalam warna cream 1 buah bra warna pink.

Sementara, MRI (15), Anak Berhadapan dengan Hukum ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Tin)

BACA JUGA: Tetangga Sendiri! RS (19) Tega jadi Dalang Pencurian Rumah Kosong, 2 Komplotan Lain Diburu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA