Logo Saibumi

Keji! 2 Anak Disetubuhi Ayah Sambungnya, Pelaku Pensiunan ASN

Keji! 2 Anak Disetubuhi Ayah Sambungnya, Pelaku Pensiunan ASN

Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - 2 anak dibawah umur KA (17) dan KK (16) menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah sambungnya sendiri KA (66). Kedua korban merupakan kakak beradik. Perbuatan keji telah dilakukan berulang kali sejak korban KA berumur 5 tahun dan KK berumur 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajak korban secara bergantian ke kamar orang tua korban kemudian menyetubuhi korban.
“Bahkan ada beberapa kali peristiwa dimana korban saling menyaksikan perbuatan keji pelaku ke korban lainnya, misalnya korban 1 disetubuhi korban 2 menyaksikan peristiwa tersebut,”ungkap Enrico dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (12/04/2025).

Enrico juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu yang cukup lama terhadap 2 korban.
“Pada tahun 2012 saat itu korban KA masih berusia 5 tahun pelaku mulai menyetubuhi korban dan berlangsung sampai tahun 2020, kemudian pelaku juga menyetubuhi korban KK saat berusia 7 tahun yang mana peristiwa tersebut berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,”terangnya.

BACA JUGA: Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak PMII Jadi Penjaga Peradaban dan Pengawal Perubahan

BARANG BUKTI
1 (satu) potong daster warna pink hitam
1 (satu) potong daster warna pink putih
1 (satu) potong bra warna hitam
1 (satu) potong bra warna ungu
1 (satu) potong celana dalam warna pink
1 (satu) potong celana dalam warna pink putih

Sementara itu diketahui KA merupakan seorang pensiunan ASN Dinas PU Kota Bandar Lampung. Pada tahun 2009 pelaku menikahi secara siri ibu korban. Kejadian ini baru terungkap setelah KA dan ibu korban bercerai.
“Kemarin pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 12.00 wib telah diamankan seorang laki laki dengan Inisial KA yang kami yakini kuat diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,”ujar Enrico.

Sementara itu, KA mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena sang istri jarang pulang kerumah dan kedua korban yang pada saat kejadian awal masih anak-anak sering dimandikan oleh pelaku bahkan ditarik pelaku untuk mandi bersama.
“Anak-anak itu sering mandi telanjang, kalau saya mandi saya tarik, dulu awalnya waktu mereka masih kecil saya juga yang bersihkan kalau mereka abis buang air, istri jarang pulang bisa 3 hari enggak pulang,”kata KA.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara mininal 5 tahun maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak PMII Jadi Penjaga Peradaban dan Pengawal Perubahan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA